Mungkin anda belum tahu
Sekedar info buat yang ingin kredit
BERDASARKAN data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
angka peningkatan jumlah kendaraan bermotor mencapai 9,5 persen tiap tahunnya.
Pada 2011 saja, jumlah kendaraan bermotor bertambah sebanyak 2.150 unit per
hari, 1.600 di antaranya adalah motor dan sisanya sebanyak 550 adalah kendaraan
roda empat.Apalagi, impian mempunyai
motor semakin dipermudah dengan menjamurnya perusahaan pembiayaan (leasing).
Hanya Rp 500 ribu-Rp 1 juta saja, sebuah motor baru sudah di tangan.
Konsekuensinya, membayar cicilan per bulan dengan termin berbeda-beda. Ada yang
hanya 12 bulan hingga 30 bulan.Namun, sebagai warga kelas
menengah, tentu ada kalanya mengalami kantong kembang-kempis. Akibatnya,
cicilan motor bisa tertunda. Sehari, dua hari, seminggu, atau bahkan sebulan.
Dalam kondisi tersebut, hal yang terbayang pertama kali adalah motor akan
ditarik atau disita. Bahkan, sebagai warga negara yang awam hukum, keputusan
leasing menarik motor merupakan hal yang wajar. Sebab kenyataannya, memang
itulah yang terjadi.Namun, benarkah demikian?
Ternyata tidak. Motor tetap di tangan si pemilik sampai pengadilan memutuskan
untuk melelang motor tersebut. Itu artinya, perusahaan leasing tidak berhak
menarik atau menyita. Pelibatan jasa debt collector juga dipastikan melanggar
hukum.Akun twitter @PartaiSocmed
yang belakangan mulai tenar di jagad maya mencoba menelisik kasus tersebut dari
sisi hukum yang sebenarnya. Termasuk membagikan tips bagaimana menghadapi teror
yang biasanya datang dari debt collector alias penagih hutang:“Pembelian dg cara kredit
ini memang menguntungkan banyak pihak. Konsumen diuntungkan krn bs memiliki
kendaraan dg dana yg terbatasPihak Bank atau Perusahaan
Leasing sgt diuntungkan krn memperoleh profit yg sangat besar dr industri iniPihak dealer juga
diuntungkan krn dagangannya laris manis. Dan pihak leasing akan memberi bonus
utk tiap unit yg terjualTdk heran saat ini banyak
dealer2 yg tidak terima pembayaran secara cash, hrs dg cara kredit. Ini
biasanya tjd pd dealer sepeda motorJika saling menguntungkan
begini kan seharusnya tdk ada masalah. Win-win, semua masuk surgaTapi rupanya banyak masalah
yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg
dilakukan oleh pihak Bank/LeasingSaat aplikasi kredit kita
telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP
(uang muka)Aturan terbaru (2012) utk
kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar
25%Selanjutnya, dilakukanlah
perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur
(Bank/Perusahaan Leasing)Pd tahap inilah kecurangan
Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan
iniNamun kami ingatkan,
dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg
menjalankan usaha yg licik dan jahat!Dlm proses akad kredit
pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari
sebelumnya utk kita pelajari?Tdk pernah! Bahkan jika
kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?Jawabannya sederhana. Agar
kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!Perjanjian akad kredit yg
berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda
tanganDari gejala ini seharusnya
kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!Pd kenyataannya isi dr
perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar
hukum!Inilah alasannya mengapa
Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennyaPerjanjian yg kt tanda
tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah
perjanjian Fidusia itu?Perjanjian fidusia adlh
perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan
yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris
dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”Dg perjanjian fidusia ini
keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur
melakukan pelanggaran perjanjianPertanyaannya adalah,
apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian
fidusia? Jawabannya, TIDAK!Pernahkah dlm proses
penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd
Notaris? TIDAK!Hanya dg memberi kata2
“Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah
perjanjian fidusiaPerjanjian yg kita tanda
tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”Msh bayak kecurangan2 lain
yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt
merugikan konsumenSering kita temui keluhan
konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati
hutangnya hanya berkurang sedikitNamun kita akan fokus pd
konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih
memahami, mari kita buat ilustrasinya:Jk kita kredit motor/mobil
utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk
lagi mampu membayar cicilanAdilkah jk dlm kondisi tsb
mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?Ingat, sebelumnya kita sdh
membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar
cicilan dg tertibArtinya dari sisi keadilan,
hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak
Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)Terlepas dr sisi keadilan.
Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita
itu. Mengapa demikian?Pertama, Sebagaimana sdh
dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn
perjanjian fidusiaArtinya pihak kreditur tdk
memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)Kedua, Dlm STNK dan BPKB
motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/LeasingArtinya motor/mobil tsb
secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.Sedangkan hubungan antara
kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasaKetiga, Satu2nya pihak yg
berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan
eksekusi pengadilanArtinya Bank/Leasing
apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan
apapunTentu saja Bank/Leasing tdk
mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg
tdk sebentarDan keputusan pengadilan
pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsbDimana hasil lelang harus
dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd
hak kitaCara diatas adalah cara yg
sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun
Bank/Leasing tdk menyukainyaKalau bisa merampas semua
mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu
msh saja tjdDisini kita mulai memahami
bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukumNamun seringkali sebagai
org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/LeasingKarena tahu tdk memiliki
dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collectorPenggunaan jasa pihak
ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci
tangan..Manakala muncul masalah
akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi
efisiensiPenting diingat bahwa kasus
ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidanaJd bahkan polisi pun tdk
blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg
sering membekingi debt collectorPoint2 berikut adlh cara
bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan
ilegal atas barang kita:Jk Debt Collector dtg ke
rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta
pula nmr telp pihak pemberi tugasJk mrk bersikap santun,
sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang.
Jgn berjanji apapun pd mrk!Jk mrk mulai meneror,
persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitarTdk ada gunanya meminta
bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg
oknum polisiYg paling ditakuti oleh
debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk
mulai menerorBila perlu teriaki mereka
maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!Jk mrk berusaha menyita
motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!Sampaikan dg tegas bahwa yg
berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg
bisa dijerat pasal 335, 365, 368Ingat! Point terpentingnya
adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd
prosesnya akan jauh lbh rumitJd ada baiknya ungsikan sj
barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt
mampu membayar kembaliJd tujuannya disini adlh
bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu
membayarApabila sampai harus
berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau
ditinggal di kantor polisiTolak dg santun tawaran
polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu
melunasi kembaliDlm banyak kasus oknum
polisi justru menyerahkan motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt
collectorSekali lagi ingat bahwa
kasus ini adalah kasus perdata (hutang piutang), bukan kasus pidanaKasus perdata diselesaikan
lewat pengadilan perdata. Itu sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dlm
kasus ini, apalagi debt collectorKasus ini baru mjd kasus
pidana manakala debt collector sdh merampas motor/mobil, meneror, mempermalukan
atau menganiaya kitaIngat!
Orang baik beda tipis dg orang bodoh! Jadilah orang baik tapi jangan menjadi
orang bodoh!

Nice inpoh gan
BalasHapus